RI Beri Hak Konsesi Pelabuhan Lelilef 40 ke Weda Bay Port

RS
RS
3 Menit Baca

JAKARTA – Pemerintah memberikan hak konsesi selama 40 tahun kepada PT Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP berupa bahan baku, material dan alat pabrik, material dan alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun,” ujar Antoni dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D Iskandar dengan Presiden Direktur Weda Bay Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan hari ini.

Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP . Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.

“Saya juga minta agar UPP Weda dan PT Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah,” katanya.

Adapun konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m² dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor.

Source Artikel: www.economy.okezone.com

Bagikan Artikel Ini
Beri Ulasan Terbaik Anda