Mekanisme Pengurusan Persetujuan Pengerukan dengan Volume dibawah 100.000 m3
Mekanisme Pengurusan Persetujuan Pengerukan dengan Volume dibawah 100.000 m3 melibatkan pengajuan surat permohonan beserta dokumen teknis seperti peta kedalaman awal, profil pengerukan, dan rencana kegiatan.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu, pemberian pertimbangan keselamatan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi, serta pengurusan izin lingkungan.
Pengerukan dan/atau Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan < 100.000 M3. (kurang dari atau sama dengan seratus ribu meter kubik.


