BandarNusantara.id – Mekanisme Bongkar Muat Kontainer
Regulasi Pelabuhan
Tahap Bongkar Muat dipelabuhan:
- Persiapan kapal dan pelabuhan
Persiapan kapan meliputi pembersihan kapal dari sampah dan kotoran, pengecekan ketersediaan alat bongkar muat, dan persiapan awak kapal.
Sementara persiapan pelabuhan meliputi pengecekan ketersediaan alat bongkar muat dipelabuhan dan persiapan petugas bongkar muat. - Pemberitahuan kedatangan kapal
Pemberitahuan kedatangan kapal dilakukan oleh agen kapal kepada otoitas pelabuhan. Pemberitahuan ini harus dilakukan minimal 24 jam sebelum kedatangan kapal. - Pemeriksaan dokumen
Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas keamanan pelabuhan untuk memastikan kelengkapan dikumen kapal dan barang yang akan dibongkar.
Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Keterangan Muatan (SKM), Bill of Lading (B/L), dan Packing List. - Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas bongkar muat untuk memastikan kondisi barang yang akan dibongkar.
Barang yang rusak atau cacat harus segera dilaporkan kepada pihat terkait. - Bongkar Muat
Bongkar Muat barang dilakukan oleh petugas bongkar muatyang tersedia di pelabuhan. Barang yang dibongkar harus ditempatkan di tempat yang telah ditentukan. - Penimbunan barang
Penimbunan barang dilakukan oleh petugas bongkar nuat untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses bongkar muat dipelabuhan.
Barang yang ditimbun harus ditempatkan di tempat yang aman dan sesuai dengan jenis barangnya. - Penyerahan Barang
Penyerahan Barang dilakukan oleh petugas bongkar muat kepada pihak yang berwenang.


