Tentang Terminal Khusus Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Regulasi Pelabuhan
Dasar Hukum TERSUS & TUKS:
UU No.17 – Th. 2008
PP No. 22 – Th. 2011
Perpres No. 40, 2015
Permenhub No. 52, 2021
UU No.11 – Th. 2020
PP No. 31 – Th. 2021
Permenhub No. 122, 2018
Permenhub No. 52, 2021
Tersus merupakan bagian dari Pelabuhan, wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu, dan ditempatkan instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan, mempunyai jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Izin Dapat Dicabut Jika:
a) Tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam waktu 2 tahun setelah perizinan usaha pembangunan Terminal Khusus
b) Tidak dapat menyelesaikan pembangunan Terminal Khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam perizinan berusaha pembangunan jika dan/atau
c) melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan peundang-undangan mengenai penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.


