Perizinan Pembangunan Terminal Khusus (TERSUS) & Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Regulasi Pelabuhan
Dasar Hukum TERSUS & TUKS:
UU No.17 – Th. 2008
PP No. 22 – Th. 2011
Perpres No. 40, 2015
Permenhub No. 52, 2021
UU No.11 – Th. 2020
PP No. 31 – Th. 2021
Permenhub No. 122, 2018
Permenhub No. 52, 2021
Izin Pembangunan TERSUS & TUKS
Administrasi:
Surat Permohonan
Legalitas Perusahaan (NIB OSS RBA, Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir, SK Kemenhumham, NPWP Badan, KTP)
Tanda bukti status kepemilikan tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
Izin usaha dengan bidang usaha sebagaimanan tercantum dalam Permenhub.
Teknis:
Kajian teknis atau FS yang paling sedikit memuat:
a) Rencana alur keluar masuk TUKS
b) Kedalaman kolam TUKS
c) Rencana volume bongkar muat dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonnase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar atau tambat
d) Rintangan Navigasi Pelayaran
e) Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Rencana teknis fasilitas sandar atau tambat yang paling sedikit memuat:
a) Gambar denah, tampak, potongan, dan ukuran (dimensi) serta jenis material kontruksi
b) Koordinat geografis minimal 4 titik, yaitu 2 titik di sisi dermaga atau perairan dan 2 titik di darat
c) Gambar situasi TUKS terhadap instalasi atau bangunan lain di sekitarnya.
d) Mapping Tersus atau TUKS di wilayah KSOP/KUPP terdekat.
e) Mapping BUP atau Terminal Umum atau Pelabuhan Umum di wilayah KSOP/KUPP terdekat.
Berita acara peninjauan dan evaluasi rencanapembangunan Tersus atau TUKS oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat melliputi:
a) Data fasilitas sandar/tambat
b) Koordinat geografis minimal 4 titik, yaitu 2 titik di sisi dermaga atau perairan dan 2 titik di darat.
c) Rencana alur keluar masuk TUKS dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Izin lingkungan sesua ketentuan perundang-undangan pengoperasian Tersus/TUKS
Pembuatan Akun Sehati dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi:
a) Akun & Password OSS
b) Dokumentasi persyaratan akan diunggah
c) Unggahan dokumen persyaratan
d) Asistensi & Pembahasan
Izin Pengoperasian TERSUS & TUKS
Teknis:
Sertifikat Standar Izin Pembangunan Tersus
Izin Usaha Pokok yang masih berlaku
Tanda bukti atau status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemnfaatan lahan
Berita acara Peninjauan Pemeriksaan Fisik, Uji Coba Sandar dan Olah Gerak Kapal oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat, meliputi:
a) pembangunan Tersus/TUKS telah selesai dilaksanakan sesuai dengan serifikat standar pembangunan atau pengembangan Tersus/TUKS dan siap untuk dioperasikan.
b) Hasil dari pembangunan atau pengembangan Tersus/TUKS telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, keselamatan pelayaran dan lingkungan
c) Dokumentasi Peninjauan Lapangan
Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan pengoperasian Tersus/TUKS


