Konsesi dan Kerjasama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan
Dasar Hukum TERSUS & TUKS:
UU No.17 – Th. 2008
PP No. 22 – Th. 2011
Perpres No. 40, 2015
Permenhub No. 52, 2021
UU No.11 – Th. 2020
PP No. 31 – Th. 2021
Permenhub No. 122, 2018
Permenhub No. 52, 2021
Tahap Pengajuan Konsesi:
1. Pengajuan Permohonan Ke Penyelenggara Pelabuhan Dengan Menyertakan:
a) Kajian Kelayakan:
Aspek Teknis
Aspek Finansial dan Komersial
Aspek lingkungan
b) Surat Pernyataan Bermaterai Menggenai Kesedian Penyerahan Hak Atas Lahan
ggenai Kesedian Penyerahan Hak Atas Lahan
2. Penilaian Dirjen Atas Pemenuhan Kajian Kelayakan
3. Dirjen Menyerahkan Hasil Evaluasi dan Permohonan Audit Ke BPKP
4. Evaluasi Pernohonan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
5. Persetujuan Menteri Perhubungan


