Corporate Secretary PT ASDP Indonesia, Shelvy Arifin | Foto: Istimewa

ASDP Tegaskan Transportasi Penyeberangan Tak Terkena PPN 12 Persen

VZ
VZ
2 Menit Baca

BandarNusantara.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa transportasi kapal laut tidak akan terkena tarif PPN 12 persen. Hal ini ditegaskan oleh Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin yang memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.

Ia menyatakan layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen. Adapun pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional,” ungkapnya.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia, Shelvy Arifin | Foto: Istimewa

Selain itu, ia menyebut pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.

Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

ASDP menambahkan meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.

“Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara,” pungkasnya.(VZ)

Bagikan Artikel Ini
Beri Ulasan Terbaik Anda