BandarNusantara.id – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal dan administratif, selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati menyatakan PNBP merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha pelabuhan.
“Selama perhitungannya dilakukan berdasarkan regulasi, perjanjian kerja sama yang sah, serta disetorkan secara transparan dan tercatat, maka kewajiban tersebut bersifat administratif,” kata Liana dalam keterangannya, ditulis Jumat (17/10/2025).
Ia mengatakan jika terjadi perbedaan perhitungan atau keterlambatan, seharusnya dilakukan komunikasi dan klarifikasi administratif terlebih dahulu.
Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelabuhan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.
“Pendekatan yang harmonis diyakini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara,”

Liana menyatakan dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) contohnya Batam, Bintan dan Sabang, tata kelola pelabuhan diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) dimana kewenangan BP bersifat pelimpahan dari kementerian teknis terkait.
Untuk itu, sinkronisasi dan kejelasan kewenangan antarinstansi sangat penting, dalam memastikan pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.
“ABUPI memandang isu PNBP ini tidak bisa dilepaskan dari konteks operasional dan keselamatan pelayaran. Semangat kami adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan keselamatan maritim,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan sebagai wadah resmi bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Indonesia, ABUPI berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan tata kelola pelabuhan yang profesional, transparan, konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.
“Serta memperkuat dialog konstruktif antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha pelabuhan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(VZ)

